RAPAT KOORDINASI PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA NON LITIGASI TENTANG PIUTANG PAJAK DAERAH ANTARA TIM JAKSA PENGACARA NEGARA DENGAN BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA BATU
2026-04-30     Admin BapendaPada hari ini, Kamis tanggal 30 April 2026 mulai pukul 10.00 WIB bertempat di Aula Vicon Kantor Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pemberian Bantuan Hukum Non-Litigasi Tentang Piutang Pajak Daerah antara Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Batu dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, yang dihadiri secara langsung oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Muhamad Nendri Adiyanto, S.H., dan dihadiri pula oleh Kasubsi Perdata & Tata Usaha Negara, Kasubsi Pertimbangan Hukum, jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Batu, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Batu M. Nur Adhim, AP., M.AP., beserta JajaranAdapun kegiatan tersebut merupakan bentuk peran aktif JPN Kejaksaan Negeri Batu dalam memberikan Bantuan Hukum kepada Instansi/Lembaga Negara guna menyelesaikan permasalahan secara efektif di luar persidangan (Non-Litigasi), dengan membahas langkah-langkah strategis dalam rangka optimalisasi penagihan piutang pajak dan retribusi daerah yang masih tertunggak
Sosialisasi Pengelolaan Usaha Penginapan
2026-04-20     Admin BapendaPemerintah Kota Batu melalui Bapenda Kota Batu menggelar kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Usaha Penginapan, Klarifikasi Data Usaha, serta Fasilitasi Pendaftaran Objek Pajak Daerah pada hari Senin, 20 April 2026. Bertempat di Gedung Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani, kegiatan ini mengundang para pelaku usaha yang tergabung dalam IHSA (Indonesian Home Stay Association) Kota Batu.Agenda ini menjadi momentum penting dalam Reformasi Digital pelayanan publik di Kota Batu. Melalui digitalisasi sistem perpajakan, Bapenda berkomitmen memberikan kemudahan akses, transparansi, dan kecepatan layanan bagi para pelaku usaha homestay.Tujuan utama agenda ini adalah:Memberikan pemahaman mendalam mengenai tata kelola usaha penginapan yang sesuai regulasi.Melakukan klarifikasi data usaha agar tercipta basis data yang akurat dan transparan.Memfasilitasi pendaftaran objek pajak daerah secara langsung (on-the-spot) guna mendukung pembangunan Kota Batu.Dengan sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha homestay, kita wujudkan iklim investasi pariwisata yang sehat dan berkontribusi nyata bagi kemajuan Kota Wisata Batu SAE.Kini, sebagai bagian dari transformasi digital kami, pelaporan dan pembayaran pajak daerah dapat dilakukan secara mandiri, praktis, dan cepat dari mana saja.
Beasiswa 1000 Sarjana Kota Batu 2026-
2026-04-02     Admin BapendaKesempatan kuliah untuk warga Kota Batu kembali dibuka.Yuk manfaatkan Beasiswa 1000 Sarjana Kota Batu 2026 dan pilih kategori beasiswa yang sesuai.Pastikan berkas lengkap, dokumen jelas, lalu segera daftar melalui:bit.ly/web1000sarjanaJangan sampai terlewat.Waktunya wujudkan cita-cita bersama Pemkot Batu.
Kabar Gembira!
Berdasarkan KepGub Jatim No.100.3.3.1/898/013/2025 Gubernur Jawa Timur memberikan kebijakan PKB dan BBNKB tidak naik (tetap seperti tahun 2024 & 2025)
Selengkapnya
Pemberitahuan Batas Akhir Penerimaan Berkas Pelayanan PBB-P2
Berdasarkan Surat Kepala Bapenda tanggal 27 Oktober 2025 Nomor 973/1379/35.79.503/X/2025 tentang Pemberitahuan Batas Akhir Penerimaan Berkas Pelayanan PBB-P2. Diberitahukan bahwa sehubungan dengan saat ini Bapenda sedang melaksanakan persiapan penerbitan SPPT Tahun 2026, maka mulai tanggal 3 November 2025 Pelayanan Mutasi, Perubahan/Pembetulan Data, Pemecahan, Penggabungan dan Pembatalan PBB-P2 serta Permohonan Keberatan untuk sementara waktu tidak dapat dilayani sampai dengan ditetapkannya SPPT PBB-P2 Tahun 2026.Pelayanan tetap dibuka untuk:Permohonan buka blokir PBB-P2 Konsultasi Objek Pajak dan Pencarian NOP
Selengkapnya
AYO MANFAATKAN BULAN BEBAS DENDA PAJAK!
Spesial dalam rangka Hari Jadi ke-24 Kota Batu, saatnya manfaatkan program BEBAS DENDA PAJAK DAERAH!Periode: 1 Oktober sampai 30 November 2025Jenis Pajak Daerah yang Dapat Penghapusan Denda:1. Bebas Denda PBB P-22. Bebas Denda PBJT Jasa Perhotelan, Jasa Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Parkir3. Bebas Denda Pajak Reklame4. Bebas Denda Pajak Air TanahTuntaskan kewajiban pajak tanpa denda, untuk Kota Batu yang lebih SAE! Bayar mudah lewat e-channel seperti GoPay, Tokopedia, Indomaret, Alfamart, Pos Indonesia, Bank Jatim, Qris, Virtual Account dan lainnya!
Selengkapnya