AYO! MANFAATKAN BEBAS DENDA PAJAK DAERAH!
2026-08-13     Admin BapendaDalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Batu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan program Bebas Denda Pajak Daerah.Berlaku sampai 31 Agustus 2026.Bebas denda meliputi:1️⃣ Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)2️⃣ Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), meliputi: • PBJT Makanan dan/atau Minuman• PBJT Jasa Perhotelan• PBJT Jasa Parkir• PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan3️⃣ Pajak Reklame4️⃣ Pajak Air Tanah5️⃣ Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)Jangan lewatkan kesempatan ini!Segera lunasi kewajiban pajak daerah Anda dan manfaatkan program Bebas Denda Pajak Daerah sebelum periode berakhir.Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang tersedia, termasuk Bank Jatim, Virtual Account, QRIS, GoPay, Indomaret, Alfamart, OVO, Pos Indonesia, dan Tokopedia.Mari bersama-sama menjadi masyarakat yang taat pajak demi pembangunan dan kemajuan Kota Batu yang lebih SAE.