AYO! MANFAATKAN BEBAS DENDA PAJAK DAERAH!
Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Batu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan program Bebas Denda Pajak Daerah.Berlaku sampai 31 Agustus 2026.Bebas denda meliputi:1️⃣ Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)2️⃣ Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), meliputi: • PBJT Makanan dan/atau Minuman• PBJT Jasa Perhotelan• PBJT Jasa Parkir• PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan3️⃣ Pajak Reklame4️⃣ Pajak Air Tanah5️⃣ Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)Jangan lewatkan kesempatan ini!Segera lunasi kewajiban pajak daerah Anda dan manfaatkan program Bebas Denda Pajak Daerah sebelum periode berakhir.Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang tersedia, termasuk Bank Jatim, Virtual Account, QRIS, GoPay, Indomaret, Alfamart, OVO, Pos Indonesia, dan Tokopedia.Mari bersama-sama menjadi masyarakat yang taat pajak demi pembangunan dan kemajuan Kota Batu yang lebih SAE.
Selengkapnya
AYOO.. Jangan Tunda Bayar PBB-P2!
⏰ Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2 Tahun Pajak 2026???? 31 Agustus 2026 Hindari denda dan penuhi kewajiban perpajakan Anda tepat waktu. Pembayaran PBB-P2 kini semakin mudah melalui berbagai kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan Bapenda Kota Batu.
Selengkapnya
Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2026 Resmi Berlaku!
Dalam momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menghadirkan berbagai bentuk pembebasan di bidang Pajak Kendaraan Bermotor untuk meringankan beban masyarakat.✅ Bebas sanksi administratif PKB & BBNKB✅ Bebas PKB progresif✅ Diskon 20% tunggakan pokok PKB tahun 2025 & tahun sebelumnya untuk Buruh*✅ Bebas denda & pokok tunggakan PKB tahun 2025 & tahun sebelumnya untuk P3KE/DTSEN*, ojek online, dan sepeda motor roda tiga✅ Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lewat????️ Periode pelaksanaan: 1–31 Agustus 2026???? Layanan tersedia di seluruh Kantor Bersama SAMSAT se-Jawa Timur.Jangan lewatkan kesempatannya dan manfaatkan kebijakan ini! Bagikan informasi ini kepada keluarga dan teman agar semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya
Selengkapnya
Kabar Gembira!
Berdasarkan KepGub Jatim No.100.3.3.1/898/013/2025 Gubernur Jawa Timur memberikan kebijakan PKB dan BBNKB tidak naik (tetap seperti tahun 2024 & 2025)
Selengkapnya
Pemberitahuan Batas Akhir Penerimaan Berkas Pelayanan PBB-P2
Berdasarkan Surat Kepala Bapenda tanggal 27 Oktober 2025 Nomor 973/1379/35.79.503/X/2025 tentang Pemberitahuan Batas Akhir Penerimaan Berkas Pelayanan PBB-P2. Diberitahukan bahwa sehubungan dengan saat ini Bapenda sedang melaksanakan persiapan penerbitan SPPT Tahun 2026, maka mulai tanggal 3 November 2025 Pelayanan Mutasi, Perubahan/Pembetulan Data, Pemecahan, Penggabungan dan Pembatalan PBB-P2 serta Permohonan Keberatan untuk sementara waktu tidak dapat dilayani sampai dengan ditetapkannya SPPT PBB-P2 Tahun 2026.Pelayanan tetap dibuka untuk:Permohonan buka blokir PBB-P2 Konsultasi Objek Pajak dan Pencarian NOP
Selengkapnya
AYO MANFAATKAN BULAN BEBAS DENDA PAJAK!
Spesial dalam rangka Hari Jadi ke-24 Kota Batu, saatnya manfaatkan program BEBAS DENDA PAJAK DAERAH!Periode: 1 Oktober sampai 30 November 2025Jenis Pajak Daerah yang Dapat Penghapusan Denda:1. Bebas Denda PBB P-22. Bebas Denda PBJT Jasa Perhotelan, Jasa Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Parkir3. Bebas Denda Pajak Reklame4. Bebas Denda Pajak Air TanahTuntaskan kewajiban pajak tanpa denda, untuk Kota Batu yang lebih SAE! Bayar mudah lewat e-channel seperti GoPay, Tokopedia, Indomaret, Alfamart, Pos Indonesia, Bank Jatim, Qris, Virtual Account dan lainnya!
Selengkapnya