Pajak
Air Tanah
BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PAJAK DAERAH.
  Subjek Pajak
Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah.
  Objek Pajak
Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
  Tarif Pajak
Besarnya tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 15%.
  Dasar Pengenaan
Nilai Perolehan Air Tanah.
  Pemungutan
Official Assesment (Dihitung dan ditetapkan oleh Pejabat Bapenda).
  Wajib Pajak
Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
  Perhitungan Pajak
Besarnya Pajak Air Tanah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Air Tanah dengan dasar pengenaan.
Pajak Air Tanah = Tarif X Nilai Perolehan Air Tanah.
Pajak Air Tanah = Tarif X Nilai Perolehan Air Tanah.
  Masa Pajak
Satu Bulan Kalender.
  Tidak Termasuk Pajak Air Tanah
a. | Pengambilan dan /atau pemanfaatan air tanah oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; |
---|---|
b. | Pengambilan dan/ atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian, dan perikanan rakyat; dan |
c. | Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk kepentingan sarana peribadatan, penanggulangan bahaya kebakaran, kepentingan penelitian, dan penyelidikan yang tidak menimbulkan kerusakan atas sumber air dan lingkungannya atau bangunan pengairan beserta tanah turutannya. |