Pajak Air Tanah
Pajak
Air Tanah

BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PAJAK DAERAH.

  Subjek Pajak

Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah.

Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Besarnya tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 15%.

Nilai Perolehan Air Tanah.

Official Assesment (Dihitung dan ditetapkan oleh Pejabat Bapenda).

Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Besarnya Pajak Air Tanah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Air Tanah dengan dasar pengenaan.
Pajak Air Tanah = Tarif X Nilai Perolehan Air Tanah.

Satu Bulan Kalender.

a. Pengambilan dan /atau pemanfaatan air tanah oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
b. Pengambilan dan/ atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian, dan perikanan rakyat; dan
c. Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk kepentingan sarana peribadatan, penanggulangan bahaya kebakaran, kepentingan penelitian, dan penyelidikan yang tidak menimbulkan kerusakan atas sumber air dan lingkungannya atau bangunan pengairan beserta tanah turutannya.
Kritik & Saran
Loading...