Pajak
Air Tanah
BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
  Subjek Pajak
Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
  Objek Pajak
Pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
  Tarif Pajak
Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
  Dasar Pengenaan
Dasar pengenaan Pajak Air Tanah merupakan nilai perolehan Air Tanah.
  Pemungutan
Official Assesment (Dihitung dan ditetapkan oleh Pejabat Bapenda).
  Wajib Pajak
Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
  Perhitungan Pajak
Besaran pokok Pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Air Tanah dengan tarif Pajak Air Tanah.
  Masa Pajak
Satu Bulan Kalender.