Pajak Air Tanah
Pajak
Air Tanah

BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.

  Subjek Pajak

Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.

Pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.

Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 5% (lima persen).

Dasar pengenaan Pajak Air Tanah merupakan nilai perolehan Air Tanah.

Official Assesment (Dihitung dan ditetapkan oleh Pejabat Bapenda).

Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Besaran pokok Pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Air Tanah dengan tarif Pajak Air Tanah.

Satu Bulan Kalender.
Kritik & Saran
Pengaduan Pajak
Loading...