BPHTB
BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
  Subjek Pajak
Orang pribadi atau badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
  Objek Pajak
Objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
  Tarif Pajak
Tarif Bea Peroiehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebesar 5%.
  Dasar Pengenaan
Dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak.
  Pemungutan
Self Assesment (Wajib Pajak menghitung sendiri)
  Wajib Pajak
Orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
  Perhitungan Pajak
Besaran pokok Pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan BPHTB setelah dikurangi NPOPTK dengan tarif BPHTB.