BPHTB
BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PAJAK DAERAH.
  Subjek Pajak
Orang pribadi atau badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
  Objek Pajak
Objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
  Tarif Pajak
Tarif Bea Peroiehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebesar 5%.
  Dasar Pengenaan
Dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak.
  Pemungutan
Self Assesment (Wajib Pajak menghitung sendiri)
  Wajib Pajak
Orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
  Perhitungan Pajak
Besaran pokok BPHTB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Nilai Jual Objek Pajak PBB setelah dikurangi NPOPTKP
(NPOP - NPOPTKP) x tarif.
(NPOP - NPOPTKP) x tarif.
  Tidak Termasuk BPHTB
a. | Perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; |
---|---|
b. | Negara, provinsi, dan Daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum; |
c. | Badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut; |
d. | Orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama; |
e. | Orang pribadi atau Badan karena wakaf; dan |
f. | Orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah. |