BPHTB
BPHTB

BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PAJAK DAERAH.

  Subjek Pajak

Orang pribadi atau badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Tarif Bea Peroiehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebesar 5%.

Dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak.

Self Assesment (Wajib Pajak menghitung sendiri)

Orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Besaran pokok BPHTB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Nilai Jual Objek Pajak PBB setelah dikurangi NPOPTKP
(NPOP - NPOPTKP) x tarif.

a. Perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
b. Negara, provinsi, dan Daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
c. Badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut;
d. Orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
e. Orang pribadi atau Badan karena wakaf; dan
f. Orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.
Kritik & Saran
Loading...