Pajak Restoran
Pajak
Restoran

BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PAJAK DAERAH.

  Subjek Pajak

Orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan / atau minuman di restoran.

Pelayanan yang disediakan oleh Restoran.

a. Restoran, Rumah Makan, Bar dan Katering : 10%;
b. Kafetaria : 7,5%; dan
c. Kantin, Warung (pengusaha kecil), Depot, Pujasera (food court), dan Bakery : 5%.

Jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran (omzet).

Self Assesment (Wajib Pajak menghitung sendiri).

Orang pribadi atau badan yang mengusahakan Restoran.

Besarnya Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Restoran dengan dasar pengenaan.
Pajak Restoran = Tarif X Omzet.

Satu Bulan Kalender.

a. Restoran;
b. Rumah Makan;
c. Kafetaria;
d. Kantin;
e. Warung;
f. Depot;
g. Bar;
h. Pujasera (Food court);
i. Bakery;
g. Jasa Boga atau Katering; dan
h. Kegiatan usaha lainnya yang sejenis.
Kritik & Saran
Loading...