PBJT Makanan & Minuman
PBJT Makanan & Minuman

BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.

  Subjek Pajak

adalah konsumen Barang dan Jasa Tertentu.

adalah penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu.

Tarif PBJT Makanan dan/atau Minuman ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).

Jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia Makanan dan/atau Minuman untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman.

Self Assesment (Wajib Pajak menghitung sendiri).

adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu.

Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif PBJT.

Satu Bulan Kalender.
Kritik & Saran
Pengaduan Pajak
Loading...