PBJT Tenaga Listrik
BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
  Subjek Pajak
adalah konsumen Barang dan Jasa Tertentu.
  Objek Pajak
adalah penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu.
  Tarif Pajak
| Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk: | |
| a. | konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam ditetapkan sebesar 3% (tiga persen); dan |
|---|---|
| b. | konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen). |
  Dasar Pengenaan
Nilai jual Tenaga Listrik untuk PBJT atas Tenaga Listrik.
  Pemungutan
Self Assesment (Wajib Pajak menghitung sendiri).
  Wajib Pajak
adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu.
  Perhitungan Pajak
Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif PBJT.
  Masa Pajak
Satu Bulan Kalender.