PPJ
BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PAJAK DAERAH.
  Subjek Pajak
Orang pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik.
  Objek Pajak
Penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
  Tarif Pajak
a. | Tarif Pajak Penerangan Jalan : 10%; |
---|---|
b. | Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam : 3%; dan |
c. | Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri : 1,5%. |
  Dasar Pengenaan
Nilai Jual Tenaga Listrik.
  Pemungutan
Self Assesment (Wajib Pajak menghitung sendiri).
  Wajib Pajak
Orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik.
  Perhitungan Pajak
Besarnya Pajak Penerangan Jalan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan
Pajak Penerangan Jalan = Nilai Jual Tenaga Listrik x tarif.
Pajak Penerangan Jalan = Nilai Jual Tenaga Listrik x tarif.
  Masa Pajak
Satu Bulan Kalender.
  Tidak Termasuk Pajak Penerangan Jalan
a. | Penggunaan tenaga listrik oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah; |
---|---|
b. | Penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat dan perwakilan asing dengan asas timbal balik; |
c. | Penggunaan tenaga listrik yang berasal dari bukan PLN dengan kapasitas kurang dari IOkVA yang tidak memerlukan izin dari instansi terkait; dan |
d. | Penggunaan tenaga listrik digunakan untuk tempat ibadah. |