PBJT Tenaga Listrik
PBJT Tenaga Listrik

BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.

  Subjek Pajak

adalah konsumen Barang dan Jasa Tertentu.

adalah penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu.

Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk:
a. konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam ditetapkan sebesar 3% (tiga persen); dan
b. konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).

Nilai jual Tenaga Listrik untuk PBJT atas Tenaga Listrik.

Self Assesment (Wajib Pajak menghitung sendiri).

adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu.

Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif PBJT.

Satu Bulan Kalender.
Kritik & Saran
Pengaduan Pajak
Loading...