Pajak Penerangan Jalan
PPJ

BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PAJAK DAERAH.

  Subjek Pajak

Orang pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik.

Penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.

a. Tarif Pajak Penerangan Jalan : 10%;
b. Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam : 3%; dan
c. Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri : 1,5%.

Nilai Jual Tenaga Listrik.

Self Assesment (Wajib Pajak menghitung sendiri).

Orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik.

Besarnya Pajak Penerangan Jalan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan
Pajak Penerangan Jalan = Nilai Jual Tenaga Listrik x tarif.

Satu Bulan Kalender.

a. Penggunaan tenaga listrik oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah;
b. Penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat dan perwakilan asing dengan asas timbal balik;
c. Penggunaan tenaga listrik yang berasal dari bukan PLN dengan kapasitas kurang dari IOkVA yang tidak memerlukan izin dari instansi terkait; dan
d. Penggunaan tenaga listrik digunakan untuk tempat ibadah.
Kritik & Saran
Loading...