Pajak Hotel
Pajak Hotel

BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PAJAK DAERAH.

  Subjek Pajak

Orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel.

Pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.

a. Hotel bintang, Hotel melati, Motel, losmen, dan Gubuk Pariwisata : 10%
b. Wisma Pariwisata dan Rumah Kos : 7,5%
c. Pesanggrahan, Rumah Penginapan, dan penginapan yang dikelola Badan Usaha Milik Desa : 5%.

Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel (omzet).

Self Assesment (Wajib Pajak menghitung sendiri).

Orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.

Besarnya Pajak Hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Hotel dengan dasar pengenaan.
Pajak Hotel = Tarif X Omzet.

Satu Bulan Kalender.

a. Hotel;
b. Motel;
c. Losmen;
d. Gubuk pariwisata (cottage);
e. Wisma pariwisata;
f. Pesanggrahan;
g. Rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh);
h. Rumah penginapan (home stay); dan
i. Kegiatan usaha lainnya yang sejenis.
Kritik & Saran
Loading...