Pajak Hotel
BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PAJAK DAERAH.
  Subjek Pajak
Orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel.
  Objek Pajak
Pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.
  Tarif Pajak
a. | Hotel bintang, Hotel melati, Motel, losmen, dan Gubuk Pariwisata : 10% |
---|---|
b. | Wisma Pariwisata dan Rumah Kos : 7,5% |
c. | Pesanggrahan, Rumah Penginapan, dan penginapan yang dikelola Badan Usaha Milik Desa : 5%. |
  Dasar Pengenaan
Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel (omzet).
  Pemungutan
Self Assesment (Wajib Pajak menghitung sendiri).
  Wajib Pajak
Orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
  Perhitungan Pajak
Besarnya Pajak Hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Hotel dengan dasar pengenaan.
Pajak Hotel = Tarif X Omzet.
Pajak Hotel = Tarif X Omzet.
  Masa Pajak
Satu Bulan Kalender.
  Termasuk Pajak Hotel
a. | Hotel; |
---|---|
b. | Motel; |
c. | Losmen; |
d. | Gubuk pariwisata (cottage); |
e. | Wisma pariwisata; |
f. | Pesanggrahan; |
g. | Rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh); |
h. | Rumah penginapan (home stay); dan |
i. | Kegiatan usaha lainnya yang sejenis. |