PBJT Jasa Perhotelan
BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
  Subjek Pajak
adalah konsumen Barang dan Jasa Tertentu.
  Objek Pajak
adalah penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu.
  Tarif Pajak
Tarif PBJT Jasa Perhotelan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
  Dasar Pengenaan
Jumlah pembayaran kepada penyedia Jasa Perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan.
  Pemungutan
Self Assesment (Wajib Pajak menghitung sendiri).
  Wajib Pajak
adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu.
  Perhitungan Pajak
Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif PBJT.
  Masa Pajak
Satu Bulan Kalender.