Pajak Parkir
Pajak Parkir

BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PAJAK DAERAH.

  Subjek Pajak

Orang pribadi atau badan yang melakukan Parkir kendaraan bermotor.

Penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Besarnya Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 20%.

Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat Parkir.

Self Assesment (Wajib Pajak menghitung sendiri).

Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat Parkir.

Besarnya Pajak Parkir yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan
Pajak Parkir = Tarif X Dasar Pengenaan.

Satu Bulan Kalender.

a. Penyelenggaraan tempat Parkir oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
b. Penyelenggaraan tempat Parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
c. Penyelenggaraan tempat Parkir oleh Kedutaan, konsulat, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Lembaga-Lembaga International dengan asas timbal balik sebagaimana berlaku untuk Pajak Negara; dan
d. Penyelenggaraan tempat Parkir di tempat peribadatan, pendidikan, dan makam.
Kritik & Saran
Loading...