PBJT Jasa Parkir
PBJT Jasa Parkir

BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.

  Subjek Pajak

adalah konsumen Barang dan Jasa Tertentu.

adalah penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu.

Tarif PBJT Jasa Parkir ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).

Jumlah pembayaran kepada penyedia atau penyelenggara tempat parkir dan/atau penyedia layanan memarkirkan kendaraan untuk PBJT atas Jasa Parkir.

Self Assesment (Wajib Pajak menghitung sendiri).

adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu.

Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif PBJT.

Satu Bulan Kalender.
Kritik & Saran
Pengaduan Pajak
Loading...