PBJT Jasa Parkir
BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
  Subjek Pajak
adalah konsumen Barang dan Jasa Tertentu.
  Objek Pajak
adalah penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu.
  Tarif Pajak
Tarif PBJT Jasa Parkir ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
  Dasar Pengenaan
Jumlah pembayaran kepada penyedia atau penyelenggara tempat parkir dan/atau penyedia layanan memarkirkan kendaraan untuk PBJT atas Jasa Parkir.
  Pemungutan
Self Assesment (Wajib Pajak menghitung sendiri).
  Wajib Pajak
adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu.
  Perhitungan Pajak
Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif PBJT.
  Masa Pajak
Satu Bulan Kalender.