Pajak Reklame
Pajak
Reklame

BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.

  Subjek Pajak

Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau menggunakan Reklame.

Objek Pajak Reklame adalah semua penyeienggaraan Reklame.

Besarnya tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25%.

Nilai Sewa Reklame = NJOPR + NSPR
NJOPR = (Luas Bidang Reklame x Harga Dasar Ukuran Reklame) + (Ketinggian Reklame) x Harga Dasar Ketinggian Reklame.
NSPR = {jalur Jalan (Bobot x Skor) + lokasi (Bobot x Skor)} + {Sudut Pandang (Bobot x Skor) x Nilai satuan Strategis Reklame}.

Official Assesment (Dihitung dan ditetapkan oleh Pejabat Bapenda).

Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan Reklame.

Besaran pokok Pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Reklame dengan tarif Pajak Reklame.

Satu Minggu, Satu Bulan, Satu Tahun Kalender
Kritik & Saran
Pengaduan Pajak
Loading...