Pajak
Reklame
BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
  Subjek Pajak
Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau menggunakan Reklame.
  Objek Pajak
Objek Pajak Reklame adalah semua penyeienggaraan Reklame.
  Tarif Pajak
Besarnya tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25%.
  Dasar Pengenaan
Nilai Sewa Reklame = NJOPR + NSPR
NJOPR = (Luas Bidang Reklame x Harga Dasar Ukuran Reklame) + (Ketinggian Reklame) x Harga Dasar Ketinggian Reklame.
NSPR = {jalur Jalan (Bobot x Skor) + lokasi (Bobot x Skor)} + {Sudut Pandang (Bobot x Skor) x Nilai satuan Strategis Reklame}.
NJOPR = (Luas Bidang Reklame x Harga Dasar Ukuran Reklame) + (Ketinggian Reklame) x Harga Dasar Ketinggian Reklame.
NSPR = {jalur Jalan (Bobot x Skor) + lokasi (Bobot x Skor)} + {Sudut Pandang (Bobot x Skor) x Nilai satuan Strategis Reklame}.
  Pemungutan
Official Assesment (Dihitung dan ditetapkan oleh Pejabat Bapenda).
  Wajib Pajak
Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan Reklame.
  Perhitungan Pajak
Besaran pokok Pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Reklame dengan tarif Pajak Reklame.
  Masa Pajak
Satu Minggu, Satu Bulan, Satu Tahun Kalender