Pajak Reklame
Pajak
Reklame

BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PAJAK DAERAH.

  Subjek Pajak

Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau menggunakan Reklame.

Objek Pajak Reklame adalah semua penyeienggaraan Reklame.

Besarnya tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25%.

Nilai Sewa Reklame = NJOPR + NSPR
NJOPR = (Luas Bidang Reklame x Harga Dasar Ukuran Reklame) + (Ketinggian Reklame) x Harga Dasar Ketinggian Reklame.
NSPR = {jalur Jalan (Bobot x Skor) + lokasi (Bobot x Skor)} + {Sudut Pandang (Bobot x Skor) x Nilai satuan Strategis Reklame}.

Official Assesment (Dihitung dan ditetapkan oleh Pejabat Bapenda).

Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan Reklame.

Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif.
Pajak Reklame = Nilai Sewa Reklame X Tarif.

Satu Minggu, Satu Bulan, Satu Tahun Kalender

Reklame Permanen meliputi :

a. Reklame papan / billboard;
b. Reklame megatron / videotron / large electronic display (LED); dan
c. Reklame berjalan (termasuk pada kendaraan).

Reklame Insidentil meliputi :

a. Reklame kain;
b. Reklame baliho;
c. Reklame melekat, stiker;
d. Reklame selebaran;
e. Reklame udara (balon udara);
f. Reklame suara;
g. Reklame wall painting/shop painting;
h. Reklame sign net,
i. Reklame film/slide; dan
j. Reklame peragaan.
Kritik & Saran
Loading...