Pajak Restoran
Pajak
Hiburan

BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PAJAK DAERAH.

  Subjek Pajak

Orang pribadi atau Badan yang menikmati Hiburan.

Jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran.

a. Tontonan film dan sejenisnya : 10%;
b. Pagelaran kesenian musik, tari, dan/atau busana : 10%;
c. Pagelaran kesenian yang bersifat tradisional yang perlu dilindungi dan dilestarikan : 5%;
d. Kontes kecantikan, bina raga, dan modeling : 10%;
e. Pameran komputer, elektronik, otomotif, property, busana, dan/atau pameran sejenisnya termasuk pameran taman wisata buatan : 10%;
f. Karaoke, klub malam, dan sejenisnya : 25%;
g. Sirkus, akrobat, sulap, dan sejenisnya : 10%;
h. Permainan biliar dan boling : 10%;
i. Pameran yang bersifat pendidikan : 7.5%;
j. Taman wisata dikelola Badan Usaha Milik Desa : 5%;
k. Taman wisata alam : 10%;
l. Paralayang : 5%;
m. Arung jeram : 7.5%;
n. Wahana dan permainan sejenisnya : 10%;
o. Pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan : 10%;
p. Panti pijat, refleksi, mandi uap, dan spa : 20%;
q. Pusat kebugaran (fitness center) dan sejenisnya : 10%;
r. Permainan dan pertandingan olah raga lainnya seperti permainan sepak bola mini dan sejenisnya : 10%.

Jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara Hiburan.

Self Assesment (Wajib Pajak menghitung sendiri).

Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan Hiburan.

Besarnya Pajak Hiburan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Hiburan dengan dasar pengenaan.
Pajak Hiburan = Tarif X Dasar Pengenaan.

Satu Bulan Kalender.
Kritik & Saran
Loading...