PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan
PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan

BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.

  Subjek Pajak

adalah konsumen Barang dan Jasa Tertentu.

adalah penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu.

Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen).

Jumlah pembayaran yang diterima oleh penyelenggara Jasa Kesenian dan Hiburan untuk PBJT atas kesenian dan hiburan.

Self Assesment (Wajib Pajak menghitung sendiri).

adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu.

Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif PBJT.

Satu Bulan Kalender.
Kritik & Saran
Pengaduan Pajak
Loading...