PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan
BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
  Subjek Pajak
adalah konsumen Barang dan Jasa Tertentu.
  Objek Pajak
adalah penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu.
  Tarif Pajak
Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen).
  Dasar Pengenaan
Jumlah pembayaran yang diterima oleh penyelenggara Jasa Kesenian dan Hiburan untuk PBJT atas kesenian dan hiburan.
  Pemungutan
Self Assesment (Wajib Pajak menghitung sendiri).
  Wajib Pajak
adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu.
  Perhitungan Pajak
Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif PBJT.
  Masa Pajak
Satu Bulan Kalender.