PBB
BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
  Subjek Pajak
Orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
  Objek Pajak
Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
  Tarif Pajak
Tarif PBB ditetapkan sebagai berikut:
| a. | Sebesar 0,02% (nol koma nol dua persen) per tahun untuk objek pajak dengan NJOP sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); |
|---|---|
| b. | Sebesar 0,03% (nol koma nol tiga persen) per tahun untuk objek pajak dengan NJOP di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juga rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); |
| c. | Sebesar 0,04% (nol koma nol empat persen) per tahun untuk objek pajak dengan NJOP di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah); |
| d. | Sebesar 0,05% (nol koma nol lima persen) per tahun untuk objek pajak dengan NJOP di atas Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah); |
| e. | Sebesar 0,06% (nol koma nol enam persen) per tahun untuk objek pajak dengan NJOP di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); dan |
| f. | Sebesar 0,08% (nol koma nol delapan persen) per tahun untuk objek pajak dengan NJOP di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). |
  Dasar Pengenaan
Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.
  Pemungutan
Official Assesment (Dihitung dan ditetapkan oleh Pejabat Bapenda).
  Wajib Pajak
Orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
  Masa Pajak
1 Tahun kalender.