Pajak Bumi & Bangunan
PBB

BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.

  Subjek Pajak

Orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Tarif PBB ditetapkan sebagai berikut:

a. Sebesar 0,02% (nol koma nol dua persen) per tahun untuk objek pajak dengan NJOP sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
b. Sebesar 0,03% (nol koma nol tiga persen) per tahun untuk objek pajak dengan NJOP di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juga rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
c. Sebesar 0,04% (nol koma nol empat persen) per tahun untuk objek pajak dengan NJOP di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah);
d. Sebesar 0,05% (nol koma nol lima persen) per tahun untuk objek pajak dengan NJOP di atas Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
e. Sebesar 0,06% (nol koma nol enam persen) per tahun untuk objek pajak dengan NJOP di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); dan
f. Sebesar 0,08% (nol koma nol delapan persen) per tahun untuk objek pajak dengan NJOP di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.

Official Assesment (Dihitung dan ditetapkan oleh Pejabat Bapenda).

Orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

1 Tahun kalender.
Kritik & Saran
Pengaduan Pajak
Loading...