Pajak Bumi & Bangunan
PBB

BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 54 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA
PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.

  Subjek Pajak

Orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

Bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.

Tarif PBB ditetapkan sebagai berikut:

a. Sebesar 0,02% (nol koma nol dua perseratus) per tahun untuk Objek Pajak dengan NJOP sampai dengan Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah); dan
b. sebesar 0,04% (nol koma nol empat perseratus) per tahun untuk Objek Pajak dengan NJOP di atas Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah).

Nilai Jual Objek Pajak(NJOP)
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak(NJOP TKP) = Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Official Assesment (Dihitung dan ditetapkan oleh Pejabat Bapenda).

Orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah.

Besarnya PBB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak dengan tarif setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
(NJOP - NJOPTKP) x tarif.

1 Tahun kalender.
Kritik & Saran
Loading...