PBB
BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 54 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA
PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
  Subjek Pajak
Orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
  Objek Pajak
Bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang
pribadi atau Badan.
  Tarif Pajak
Tarif PBB ditetapkan sebagai berikut:
a. | Sebesar 0,02% (nol koma nol dua perseratus) per tahun untuk Objek Pajak dengan NJOP sampai dengan Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah); dan |
---|---|
b. | sebesar 0,04% (nol koma nol empat perseratus) per tahun untuk Objek Pajak dengan NJOP di atas Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah). |
  Dasar Pengenaan
Nilai Jual Objek Pajak(NJOP)
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak(NJOP TKP) = Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak(NJOP TKP) = Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  Pemungutan
Official Assesment (Dihitung dan ditetapkan oleh Pejabat Bapenda).
  Wajib Pajak
Orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah.
  Perhitungan Pajak
Besarnya PBB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak dengan tarif setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
(NJOP - NJOPTKP) x tarif.
(NJOP - NJOPTKP) x tarif.
  Masa Pajak
1 Tahun kalender.