Layanan
LAYANAN PBB

  Permohonan Pendaftaran Objek Pajak Baru

Persyaratan :
1.   SPOP dan LSPOP yang telah diisi dan ditandatangani;
2.   Foto copy identitas Wajib Pajak .(KTP/SIM/Paspor/IdentItas Lainnya);
3.   Foto copy Kartu Keluarga Wajib Pajak;
4.   Surat Kuasa dalam hal dikuasakan pada pihak lain;
5.   Foto copy Surat Tanah atau Bangunan berupa SHM/Akte Peralihan IMB/Surat Keterangan Tanah/Bangunan Lainnya yang sejenis;
6.   Foto copy SPPT PBB tetangga kanan dan kiri acuan/NOP tetangga terdekat (jarak maksimal 200 meter dari lokasi obyek pajak);
7.   Denah lokasi obyek pajak yang didaftarkan;
8.   Surat keterangan dari Desa/Kelurahan.

Persyaratan :
1.   SPOP dan LSPOP yang telah diisi dan ditandatangani;
2.   Foto copy SPPT PBB;
3.   Foto copy Surat Tanah atau Bangunan berupa SHM/Akte Peralihan IMB/Surat Keterangan Tanah/Bangunan Lainnya yang sejenis;
4.   Foto copy identitas Wajib Pajak (KTP/SIM/Paspor/Identitas Lainnya);
5.   Foto copy Kartu Keluarga Wajib Pajak;
6.   Surat Kuasa, dalam hal dikuasakan kepada pihak lain dan dilampiri foto copy KTP penerima kuasa.

Persyaratan :
1.   SPOP dan LSPOP yang telah diisi dan ditandatangani;
2.   SPPT PBB asli/Salinan tahun berjalan yang dibetulkan;
3.   Foto copy identitas Wajib Pajak (KTP/SIM/Paspor/Identitas Lainnya);
4.   Foto copy Kartu Keluarga Wajib Pajak;
5.   Foto copy Surat Tanah atau Bangunan berupa SHM/Akte Peralihan IMB/Surat Keterangan Tanah/Bangunan Lainnya yang sejenis;
6.   Surat Kuasa, dalam hal dikuasakan kepada pihak lain dan dilampiri foto copy KTP penerima kuasa;
7.   Foto copy Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB (SSPD BPHTB), jika dipersyaratkan.

Persyaratan :
1.   SPOP dan LSPOP yang telah di isi dan di tanda tangani;
2.   SPPT PBB Asli/salinan tahun yang bersangkutan dibatalkan;
3.   Fotocopy SPPT PBB jika SPPT PBB yang bersangkutan terdapat objek ganda (double);
4.   Surat Kuasa khusus dalam hal dikuasakan kepada pihak lain;
5.   Foto Copy KTP/SIM/Paspor/identitas lainya dari Wajib Pajak;
6.   Foto Copy Kartu Keluarga;
7.   Foto Copy Surat Tanah atau Bangunan bisa berupa (SHM,Akte Peralihan,IMB atau Surat Keterangan tanah / bangunan lainya yang sejenis);
8.   Surat Keterangan Desa/Kelurahan apakah SPPT tersebut ganda (double)/untuk kepentingan umum/tanah negara/bebas pajak/lain-lain *;
9.   Foto Copy Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB (SSPD BPHTB), jika dipersyaratkan.

Persyaratan :
1.   Foto Copy SPPT PBB tahun sebelumnya
2.   Foto Copy STTS PBB tahun sebelumnya
3.   Foto Copy KTP
4.   Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan

Persyaratan Terlampir di dalam Formulir

Persyaratan :
1.   Foto copy SPPT PBB tahun sebelumnya;
2.   Bukti/print out lunas pembayaran PBB tahun sebelumnya;
3.   Foto copy Surat Tanah atau Bangunan berupa SHM/Akte Peralihan IMB/Surat Keterangan Tanah/Bangunan Lainnya yang sejenis;
4.   Foto copy identitas Wajib Pajak (KTP/SIM/Paspor/Identitas Lainnya);
5.   Surat Kuasa, dalam hal dikuasakan kepada pihak lain dan dilampiri foto copy KTP penerima kuasa atau foto copy surat kematian Pemilik jika meninggal dunia;
6.   Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan, jika dipersyaratkan.

Persyaratan :
1.   Foto Copy SPPT PBB
2.   Asli STTS PBB
3.   Foto Copy KTP
Kritik & Saran
Pengaduan Pajak
Loading...