Layanan
LAYANAN BPHTB

  Permohonan Verifikasi BPHTB

Persyaratan :
1.   Foto copy KTP dan KK (Pemberi Hak dan Penerima Hak) -> Dilegalisir;
2.   Foto copy Surat Keterangan Waris (Jika Waris) -> Dilegalisir;
3.   Foto copy Surat Keterangan Kematian -> Dilegalisir;
4.   Foto copy SK NJOP / SPPT PBB tahun Pajak -> Dilegalisir;
5.   Foto copy Surat Tanah -> Dilegalisir;
6.   Surat Kuasa dan foto copy KTP Kuasa Wajib Pajak -> (Apabila Dikuasakan);
7.   Surat Pernyataan Harga Transaksi;
8.   Foto copy Kwitansi Pembelian -> Dilegalisir;
9.   Foto Lokasi dan Peta Lokasi -> (Berwarna);
10.   Melunasi semua tunggakan PBB.
11.   Surat Pengantar dari desa mengenai perolehan peralihan hak (khusus PTSL)

Formulir Pembatalan atas Penelitian BPHTB :

Persyaratan :
1.   FC SSPD-BPHTB;
2.   Foto Copy SPPT PBB;
3.   Foto Copy KTP/SIM/Paspor/identitas lainya;
4.   Foto Copy Kartu Keluarga;
5.   Foto Copy Akte/Surat Tanah.

Formulir Keberatan BPHTB :

Surat Pernyataan Harga Transaksi :
Kritik & Saran
Pengaduan Pajak
Loading...